PENYERAHAN SERTIFIKAT ORIENTASI PPPK DAN SOSIALISASI PELAKSANAAN CUTI DAN E-KINERJA
Pengadilan Agama Situbondo menggelar acara penyerahan sertifikat orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada hari Selasa, 09 September 2025. Acara tersebut berlangsung dengan hikmat dan dihadiri oleh seluruh PPPK Pengadilan Agama Situbondo. Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H., secara langsung menyerahkan sertifikat orientasi kepada para pegawai. "Penyerahan sertifikat ini menandai awal pengabdian kalian dengan semangat baru," ujar Safi' saat memberikan sambutan.
Selain penyerahan sertifikat, acara juga diisi dengan sosialisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 212/SEK/SK.KP5.3/II/2024. Keputusan ini berisi pedoman pelaksanaan cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Sosialisasi tersebut disampaikan secara lengkap agar seluruh PPPK memahami ketentuan terbaru terkait hak cuti mereka.
Selanjutnya, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo membagikan jobdesk kepada seluruh pegawai PPPK. Pembagian tugas ini bertujuan untuk memperjelas peran dan tanggung jawab setiap pegawai dalam menjalankan fungsinya. Drs. Safi' menegaskan pentingnya kerja sama antarpegawai demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. "Dengan pembagian tugas yang jelas, kita berharap semua aktivitas peradilan dapat berjalan efektif dan efisien," tegasnya. Para PPPK menerima jobdesk dengan serius dan siap menunaikan tugas yang diberikan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Situbondo mengapresiasi semangat dan dedikasi para PPPK dalam menjalani orientasi dan menyiapkan diri menghadapi pekerjaan. Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Penyerahan sertifikat ini sekaligus menjadi pengakuan resmi atas kesiapan PPPK menjalankan tugasnya. Para peserta merasa termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaiknya di Pengadilan Agama. Semangat ini menjadi harapan bagi peningkatan kualitas pelayanan pengadilan.