SINERGI PENINGKATAN KESADARAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK, PA SITUBONDO BERKUNJUNG KE FATAYAT NU
Selasa, 09 September 2025, Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Hillyah Sa'diah, S.H., M.H., bersama Kasubag PTIP melakukan kunjungan ke Fatayat NU Cabang Situbondo. Kunjungan ini bertujuan untuk mempersiapkan kerjasama penguatan sinergitas program peningkatan kesadaran hukum keluarga terhadap perempuan dan anak. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempererat koordinasi antara Pengadilan Agama dan organisasi kemasyarakatan. "Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi perlindungan perempuan dan anak," ujar Hillyah dalam kesempatan tersebut.
Kunjungan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi antara kedua pihak. Hadir dalam kunjungan tersebut pengurus Fatayat NU Situbondo. Kunjungan ini juga merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. MoU tersebut menjadi dasar untuk percepatan pemenuhan perlindungan hak-hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam koordinasi ini, kedua belah pihak mendiskusikan langkah-langkah strategis pelaksanaan program secara efektif.
"Sinergi antara lembaga sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal," jelas Kasubag PTIP saat berdiskusi. Fatayat NU sebagai komunitas perempuan memiliki peran strategis dalam mendukung sosialisasi dan edukasi hukum. Keterlibatan mereka diharapkan memperkuat implementasi program di tingkat masyarakat. Selama pertemuan, Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo berdiskusi langsung dengan Ketua PC Fatayat NU Situbondo, Jazilah, S.Pd.I.
Mereka membahas bentuk-bentuk kegiatan yang dapat dilaksanakan bersama demi memperkuat perlindungan kelompok rentan. Jazilah menyambut hangat kehadiran tamu dan menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi secara maksimal. “Kami siap memfasilitasi edukasi dan pendampingan perempuan dan anak terkait hak-hak mereka,” kata Jazilah penuh semangat. Kedua pihak sepakat untuk segera menyusun program bersama yang terstruktur. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam merespon kebutuhan hukum di masyarakat.