Sosialisasi PERMA R.I. No. 3 Tahun 2018 kepada Para Advokat se Wilayah Hukum PA. Situbondo
Diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) R.I. Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik akan menjadi perubahan penting dalam penerapan administrasi perkara secara elektronik di Pengadilan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dalam rangka menuju era persidangan secara digital. Oleh karena itu pada hari Jum’at, tanggal 18 Januari 2019 pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Pengadilan Agama Situbondo diadakan sosialisasi Perma No. 3 Tahun 2018 kepada Para Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Situbondo.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. H. Suroso, SH. M.Hum. dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Drs. H. Arif Mukhsinin, M.H. dan Panitera Pengadilan Agama Situbondo, H. Khadimul Huda, S.H., M.H.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Petugas Layanan Pengadilan Agama Situbondo serta para Advokat se wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo.
Dalam sosialisasinya, Ketua Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan bahwa Perma Nomor 3 Tahun 2018 ini mengatur tentang e-filling(pendaftaran perkara secara elektronik), e-payment (pembayaran panjar perkara biaya secara elektronik) dan e summon (pemanggilan dan pemberitahuan secara elektronik).
Diharapkan adanya implementasi E-Court ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh Advokat untuk beracara di Pengadilan Agama Situbondo secara elektronik (admin).