Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 808

Sosialisasi PERMA R.I. No. 3 Tahun 2018 kepada Para Advokat se Wilayah Hukum PA. Situbondo

Diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) R.I. Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik akan menjadi perubahan penting dalam penerapan administrasi perkara secara elektronik di Pengadilan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dalam rangka menuju era persidangan secara digital. Oleh karena itu pada hari Jum’at, tanggal 18 Januari 2019 pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Pengadilan Agama Situbondo diadakan sosialisasi Perma No. 3 Tahun 2018 kepada Para Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Situbondo.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. H. Suroso, SH. M.Hum. dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Drs. H. Arif Mukhsinin, M.H. dan Panitera Pengadilan Agama Situbondo, H. Khadimul Huda, S.H., M.H.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Petugas Layanan Pengadilan Agama Situbondo serta para Advokat se wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo.

Dalam sosialisasinya, Ketua Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan bahwa Perma Nomor 3 Tahun 2018 ini mengatur tentang e-filling(pendaftaran perkara secara elektronik), e-payment (pembayaran panjar perkara biaya secara elektronik) dan e summon (pemanggilan dan pemberitahuan secara elektronik).

Diharapkan adanya implementasi E-Court ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh Advokat untuk beracara di Pengadilan Agama Situbondo secara elektronik (admin).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi