PA Situbondo Gelar Pemeriksaan Setempat di Desa Curah Jeru
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Situbondo, yaitu Desa Curah Jeru, Kacamatan Panji. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Gugatan Harta Bersama Nomor : 971/Pdt.G/2022/PA.Sit yang berupa sebidang tanah pekarangan yang diatasnya rumah permanen berwarna cat kuning pagar besi berwarna hitam dengan luas 111 m2. Turut hadir dalam pemeriksaan tersebut Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Bapak Muhammad Kadafi Bashori, S.H.I. selaku Ketua Majelis, yang didampingi oleh Bapak Husnul Ma’arif, S.H.I. dan Bapak Roichan Mahbub, S.H.I., M.H., selaku Hakim Anggota, serta Bapak M. Ali Akbar Prawiranegara, S.H., selaku Panitera Pengganti. Tim bertemu dengan Kepala Desa Curah Jeru, Bapak Sandi, S.Pd., SD., pada 18 November 2022 di Kantor Desa Curah Jeru. Kemudian Ketua Majelis menjelaskan kepada Kepala Desa Curah Jeru maksud kedatangannya bahwa akan mengadakan pemeriksaan setempat kepada obyek sengketa yang dimaksud.
Setelah menyampaikan maksud kedatangan, tim langsung menuju obyek sengketa dengan didampingi oleh pihak berperkara dan perangkat desa. Kemudian tim melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Berdasarkan pemeriksaan terhadap obyek tersebut, Penggugat dan Tergugat telah mengakui semua dan tidak membantah dalam Pemeriksaan Setempat tersebut.