Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

Written by Admin on . Hits: 1477

MENIKAHI ISTERI ORANG YANG MAFQUD

Oleh : Drs. NUR MUJIB, MH. (Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan)

     Salah satu syarat untuk melakukan perkawinan adalah bahwa calon pengantin harus bebas tidak terikat dengan perkawinan orang lain. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 9 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 (UUP): “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang Undang ini. Pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 UUP mengatur tentang seorang laki-laki yang akan berpoligami. Dengan ketentuan pasal ini seseorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi. Bila seorang yang masih terikat perkawinan dengan orang lain, kemudian ia melakukan perkawinan maka perkawinannya itu menjadi tidak sah karena telah melanggar syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 9 UUP.

     Mafqud berasal dari bahasa Arab, Faqada - Yafqidu – Fiqdanan – Fuqdanan – Fuqudan, yang artinya hilang atau lenyap. Secara istilah mafqud berarti orang yang hilang dan telah terputus informasi tentang dirinya sehingga tidak diketahui lagi tentang keadaan yang bersangkutan, apakah dia masih hidup atau sudah wafat. Jadi maksud isteri orang yang mafqud adalah isteri yang suaminya tidak diketahui lagi keberadaannya, apakah ia masih hidup atau sudah meninggal dunia.

     Bagaimana kalau seorang perempuan yang suaminya mafqud akan menikah dengan laki-laki lain? Apakah ia harus bercerai lebih dahulu dengan suaminya yang mafqud itu ataukah ia dapat langsung saja menikah dengan laki-laki lain tanpa bercerai lebih dahulu dengan suaminya yang mafqud itu? Hal ini patut dipertanyakan oleh karena ada aturan bahwa salah satu syarat perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 9 UUP adalah bahwa calon pengantin harus bebas dari ikatan perkawinan dengan orang lain dan pasal 40 huruf (a) Kopilasi Hukum Islam (KHI) bahwa dilarang kawin dengan wanita yang masih terikat satu perkawinan dengan pria lain, disatu pihak, dan di pihak lain dinyatakan dalam pasal 71 huruf (b) KHI bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.

     UUP mengatur bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsugkan perkawinan. UUP tidak membedakan perkawinan yang tidak memenuhi syarat kepada perkawinan yang batal dan perkawinan yang dapat dibatalkan, tidak sebagaimana KHI.

     Dalam kajian fikih klasik para ulama ada yang membedakan antara nikah yang batal dan nikah yang fasid. Nikah yang batal adalah nikah yang tidak terpenuhi salah satu rukunnya, seperti nikah tanpa wali dan nikah tanpa saksi. Nikah yang fasid adalah nikah yang tidak terpenuhi rukun dan syarat nikah. Implikasi dari nikah yang batal dan nikah yang fasid adalah sama, yaitu pernikahannya tidak sah.

     Tentang batalnya nikah seorang perempuan tanpa menggunakan wali atau saksi adalah berdasar sabda Rasulullah saw: “La nikaha illa biwaliyyin wa syaahidaini ‘aduulin, tidak sah pernikahan itu tanpa adanya wali yang menikahkan dan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil”. Juga sabda Rasulullah: “Ayyumamroatin nakahat bighoiri idzni waliyyiha fanikahuha baathil, wanita manasaja yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya batal”.

    UUP hanya menyebut perkawinan dapat dibatalkan bila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam pasal 22, tidak sebagaimana KHI yang menyebut batalnya perkawinan dan perkawinan dapat dibatalkan, yaitu dalam pasal 70 dan 71.

    Pasal 22 UUP berbunyi : “Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan”. UUP tidak membedakan antara perkawinan yang batal dan perkawinan yang dapat dibatalkan.

Pasal 70 KHI berbunyi sebagai berikut :

“Perkawinan batal apabila :

  1. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang isteri, sekalipun salah satu dari keempat isterinya itu dalam iddah talak raj’i.
  2. Seseorang menikahi bekas isterinya yang telah dili’annya.
  3. Seseorang menikahi bekas isterinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da al dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.
  4. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang Undang No. 1 tahun 1974, yaitu :
    1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
    2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
    3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
    4. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
  5. Isteri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri atau isteri-isterinya”.

     Dari bunyi teks pasal 70 KHI ini dapat disimpulkan bahwa perkawinan yang batal adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat pada rukun nikah calon suami dan calon isteri, yaitu ada yang tidak memenuhi syarat pada calon suami, ada yang tidak memenuhi syarat pada calon isteri dan ada yang tidak memenuhi syarat pada calon suami dan calon isteri secara bersama-sama.

    Perkawinan yang tidak memenuhi syarat pada calon suami adalah perkawinan yang dilakukan oleh calon suami yang sudah memiliki 4 orang isteri, walaupun salah satu dari keempat isterinya itu dalam iddah talak raj’i.

     Perkawinan yang tidak memenuhi syarat pada calon isteri adalah perkawinan yang dilakukan oleh calon isteri yang calon isteri itu adalah:

  1. Bekas isteri yang telah dili’an oleh calon suaminya. Karena dengan li’an menyebabkan putusnya perkawinan untuk selama-lamanya (Pasal 125 KHI) Li’an adalah suami menuduh isteri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari isterinya, sedangkan isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut.
  2. Bekas isteri yang pernah dijatuhi tiga kali talak oleh calon suaminya, kecuali bila bekas isteri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da al dukhul (berhubungan badan antara suami isteri) dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya. Dan
  3. Dalam perkawinan poligami, calon isteri itu adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri atau isteri-isterinya.

    Perkawinan yang tidak memenuhi syarat pada calon suami dan calon isteri secara bersama-sama adalah perkawinan yang dilakukan oleh calon suami dan calon isteri yang melanggar larangan perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 8 UUP, yaitu :

  1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas,
  2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya,
  3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri dan
  4. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan, saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.

    Kalau perkawinan itu dilakukan dengan salah satu dari calon suami, calon isteri atau calon suami dan calon isteri sebagaimana tersebut diatas, maka perkawinan itu telah batal dengan sendirinya, baik ada yang membatalkan atau tidak. Untuk formalnya memang harus dibatalkan oleh suami, oleh isteri atau oleh suami isteri secara bersama-sama.

     Pasal 70 KHI ini tidak ada menyebut perkawinan yang tidak memenuhi syarat pada rukun nikah yang lain, seperti pada wali dan saksi atau akad (ijab dan kabul), hanya perkawinan yang tidak memenuhi syarat pada calon suami dan calon isteri.

     Bunyi pasal 71 KHI selengkapnya sebagai berikut :

“Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila :

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama.
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud.
  3. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain.
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang Undang No. 1 tahun 1974.
  5. Perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
  6. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

     Dari bunyi teks pasal 71 KHI ini dapat disimpulkan bahwa perkawinan yang dapat dibatalkan adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat dan rukun perkawinan, tetapi batal atau tidaknya perkawinan itu diserahkan kepada suami isteri yang dirugikan akibat dari perkawinan itu. Kalau ada yang membatalkan, maka perkawinan itu mungkin dapat batal, tetapi kalau tidak ada yang membatalkan, maka perkawinan itu tidak menjadi batal.

     Dengan ketentuan pasal 70 dan 71 kelihatannya KHI ingin menyatakan bahwa suatu perkawinan itu batal apabila perkawinan itu tidak memenuhi salah satu rukun perkawinan, terutama pada rukun perkawinan calon suami dan calon isteri, yang menjadikan perkawinannya itu sendiri sudah batal. Esensi perkawinannya tidak terpenuhi yang mengakibatkan perkawinannya menjadi tidak sah, batal dengan sendirinya dan untuk formalnya harus ada yang membatalkan. Sedang perkawinan itu dapat dibatalkan apabila perkawinan itu kurang memenuhi syarat perkawinan. Batal tidaknya perkawinan itu tergantung dari pihak yang dirugikan dengan perkawinan itu. Kalau pihak yang dirugikan mau membatalkan perkawinannya maka perkawinannya menjadi batal tetapi kalau pihak yang dirugikan itu tidak membatalkan perkawinannya, maka perkawinannya tidak menjadi batal.

     Dalam ketentuan pasal 71 Kompilasi Hukum Islam, dalam huruf (b)nya dinyatakan perkawinan antara seorang pria dengan seorang perempuan yang ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud termasuk dalam perkawinan yang dapat dibatalkan. Ini termasuk aturan yang aneh.

Kenapa aturan ini aneh. Karena disatu pihak UUP menganut asas monogami dan dipihak lain perkawinan seorang perempuan yang suaminya mafqud dengan laki-laki lain, adalah perkawinan yang melanggar syarat perkawinan.

     UUP menganut asas monogami. Hanya apabila dikehendaki oleh suami isteri, karena hukum dan agama dari yang bersangkutan mengizinkan, seorang suami dapat beristeri lebih dari seorang tetapi seorang isteri hanya boleh memiliki seorang suami. Pasal 3 ayat (1) UUP menyatakan: “Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami”. Pasal 3 ayat (2) menyatakan : “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Dari ketentuan ini dapat diketahui bahwa UUP menganut asas monogami, seorang suami hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang isteri hanya boleh mempunyai seorang suami.

     Seorang perempuan yang suaminya mafqud tetap saja masih berada dalam ikatan perkawinan dengan suaminya yang mafqud itu sebelum secara resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu seorang perempuan yang suaminya mafqud tidak bisa menikah lagi dengan orang lain. Kalau mau menikah dengan orang lain, maka ia harus terlebih dahulu bercerai dengan suaminya yang mafqud itu dan habis masa iddahnya.

     Kalau seorang perempuan yang suaminya mafqud menikah dengan laki-laki lain, maka ia telah melakukan poliandri. Ia telah melanggar asas perkawinan pasal 3 UUP, sehingga perkawinan dengan laki-laki lain itu adalah perkawinan yang batal.

Salah satu syarat untuk melakukan perkawinan adalah bahwa calon pengantin itu harus bebas tidak terikat perkawinan dengan orang lain, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 9 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 (UUP): “Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi”. Kalau seorang perempuan yang suaminya mafqud menikah dengan laki-laki lain, maka ia telah telah melanggar syarat perkawinan pasal 9 UUP, sehingga perkawinan dengan laki-laki lain itu adalah perkawinan yang batal.

    Jadi aturan yang memasukkan perkawinan seorang perempuan yang suaminya mafqud ke dalam perkawinan yang dapat dibatalkan itu adalah aturan yang aneh, karena perkawinan itu dapat dibatalkan atau tidak dapat dibatalkan tergantung dari suami yang mafqud. Kalau kemudian suami yang mafqud itu diketemukan dan dia kemudian membatalkan perkawinan isterinya, maka perkawinan isterinya dengan pria lain itu menjadi batal. Tetapi kalau kemudian suami yang mafqud itu diketemukan dan dia kemudian tidak membatalkan perkawinan isterinya, maka perkawinan isterinya dengan pria lain itu menjadi tidak batal. Dengan tidak dibatalkannya perkawinan isteri yang suaminya mafqud yang kawin dengan laki-laki lain itu, berarti perkawinan isterinya dengan laki-laki lain termasuk perkawinan yang sah dan isterinya akan mempunyai 2 suami. Suami pertama adalah pria yang mafqud dan sudah kembali dan suami kedua adalah suaminya yang baru dinikahi, maka perkawinan perempuan ini telah melanggar asas monogami yang dianut oleh UUP dan melanggar syarat perkawinan.

     Seharusnya KHI konsisten menerapkan asas monogami sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) UUP dan fikih klasik. Jika demikian maka KHI tidak akan memasukkan pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud itu ke dalam pernikahan yang dapat dibatalkan sebagaimana dalam pasal 71 tetapi akan memasukkan dalam perkawinan yang batal dalam pasal 70, karena telah melanggar asas monogami pasal 3 ayat (1) UUP dan melanggar syarat perkawinan pasal 9 UUP jo. Pasal 40 huruf a KHI, karena menjadi isteri pria lain yang mafqud itu juga tetap masih terikat perkawinan dengan pria lain. Seharusnya KHI memasukkan pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud itu ke dalam aturan perkawinan yang batal pasal 70. Sebab ada yang membatalkan perkawinan atau tidak ada yang membatalkan perkawinan, esensi dari perkawinan itu sendiri adalah perkawinan yang batal, tidak perlu dilakukan pembatalan perkawinan.

     Seorang isteri yang suaminya mafqud dan mau menikah lagi dengan seseorang, maka ia harus terlebih dahulu memperjelas status dirinya sebagai seorang janda, ia terlebih dahulu harus bercerai dengan suaminya yang mafqud itu, yaitu dengan jalan mengajukan gugatan perceraian dengan alasan suami melanggar taklik talak (pasal 116 huruf (g) atau alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya (pasal 19 huruf (b) PP No, 9 tahun 1975 jo pasal 116 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam). Kalau seorang isteri yang suaminya mafqud terlanjur menikah dengan pria lain maka perkawinannya adalah perkawinan yang batal, tidak sah, bukan perkawinan yang dapat dibatalkan dan untuk formalnya harus diajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama. Wallahu a’lam bisshawab.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi