Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

Written by Admin on . Hits: 1471

Mengurai Kebenaran Di Antara Kebohongan yang Berserakan

Secara umum, di antara hal yang dituntut oleh proses pengadilan adalah pengungkapan fakta, konstruksi atau penentuan kebenaran. Oleh karena itu tidak mengherankan jika kebohongan yang dilakukan di dalam pengadilan dianggap lebih serius dibandingkan dengan kebohongan yang dilakuan di luar pengadilan. Sumpah adalah kewajiban berkata jujur dan dipakai sebagai mekanisme untuk melibatkan Tuhan dalam suatu perkara tidak hanya sebagai hakim, namun sekaligus sebagai penghukum, menjadikan Tuhan sebagai penjaga keadilan dan eksekutor - manusia sebagai despot dan Tuhan sebagai budaknya

( Jeremy Bentham, 1843: 192 )

“Saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari yang sebenarnya" adalah redaksi dari sumpah seorang saksi yang dipandu oleh Hakim sebelum kesaksiannya diambil dalam persidangan. Upaya melibatkan Tuhan dalam persoalan sekuler adalah bentuk keterbatasan manusia untuk menyingkap sebuah misteri kebenaran, sebuah metode yang jika sekiranya seorang saksi tidak takut oleh ancaman pidana 7 tahun dalam memberikan keterangan yang palsu paling tidak seorang saksi takut kepada Tuhan, dimana kapasitas saksi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni orang yang mengalami, melihat dan mendengar secara langsung suatu kejadian yang menjadi tindak pidana.

Berikut Unsur-unsur Pasal 242 KUHP, adalah:

  1. Sengaja memberikan keterangan di bawah sumpah yang tidak benar.
  2. Keterangan diberikan secara lisan atau tulisan.
  3. Keterangan yang diberikan itu bertentangan dengan apa yang dilihat, didengar atau dirasakan, serta mendiamkan kalau keterangannya itu sebenarnya palsu

Akan tetapi, untuk menerapkan Pasal 242 ayat (1) KUHP tetap memperhatikan ketentuan Pasal 174 KUHAP :

  1. Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
  2. Apabila saksi tetap pada keterangannya, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa, dapat memberikan perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu.
  3. Dalam hal yang demikian, oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang, serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini.
  4. Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.

Selanjutnya kita lihat contoh kasus penerapan Pasal 242 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 174 KUHAP karena saksi mengingkari keterangannya yaitu Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 1994 memerintahkan kepada Polisi untuk menahan salah seorang saksi “kasus Karunrung” (pembunuhan terhadap satu keluarga di Kelurahan Karunrung, Makassar) yang mengingkari keterangannya di depan sidang pengadilan dengan alasan ditekan secara psikis dan fisik oleh penyidik saat diperiksa. Hakim Ketua meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada sidang berikutnya menghadirkan penyidik yang memeriksa saksi (saksi verbalis). Ternyata, setelah dikonfrontir di depan sidang pengadilan antara saksi yang mengingkari keterangannya dengan penyidik (saksi verbalis), hakim yakin bahwa penyidik tidak melakukan penyiksaan atau tekanan psikis atau fisik terhadap saksi saat diperiksa, sehingga Hakim Ketua memerintahkan polisi agar menahan saksi dan memprosesnya karena diduga melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP. Akhirnya, saksi bersangkutan lebih dahulu dijatuhi pidana penjara satu tahun tiga bulan sebelum terdakwa pada perkara pokok dijatuhi pidana.

Kutipan sepenggal cerita diatas merupakan salah satu potret penegakan hukum equality before the law yang juga sekaligus sebagai syok terapi bagi saksi yang slengean dalam memberikan keterangan tanpa memikirkan dampak dari keterangan yang disampaikan dalam persidangan terhadap korban ataupun terdakwa. Oleh karena itu seorang Hakim yang membaca, mendengar dan pengamat yang teliti tidak mungkin tertipu dengan penggunaan metafora, demikian juga dengan yang menggunakan metafora yang membius dengan maksud untuk menipu, penggunaan eufisme memungkinkan terjadinya penipuan publik, karena penipuan merupakan kemustahilan logika rasional karena jika kejujuran merupakan suatu yang tidak bermakna.

Pengungkapan kebenaran dalam persidangan adalah hal yang mutlak harus dilakukan yang salah satunya didapatkan melalui keterangan saksi namun kebenaran rasanya menjadi sesuatu yang riskan untuk ditemukan ketika selubung kebohongan terlalu tebal apatalagi jika kebohongan itu sudah tersistematis menjadi sebuah konspirasi, yang biasanya dilakukan oleh para birokrasi dalam kasus-kasus korupsi. “ Yang berkuasa selalu berbohong, dan kita membutuhkan berbohong untuk menaklukkan realita, kebenaran itu untuk hidup bohong adalah kebutuhan untuk hidup karena ia adalah bagian dari sifat eksistensial yang mengerikan dan patut untuk dipertanyakan”, itu yang diungkapkan oleh Frederick Nietszche pada tahun 1968, adalah sebuah sikap yang selalu ada di tiap lini kehidupan tidak terkecuali dalam lingkungan proses peradilan yang notabene memang sebuah proses pengklasifikasi antara kebenaran dan kebohongan dari keterangan saksi-saksi dan melalui mandat yang diberikan oleh Tuhan secara tidak langsung Hakim sah menentukan kebenaran melalui palunya yang agung untuk para pencari keadilan.

Disisi lain Hakim sebagai subjek yang bertugas menguraikan kebenaran diantara kebohongan yang berserakan tentunya hendak mempunyai kemampuan lebih untuk itu dalam memenuhi rasa keadilan para pencari keadilan. Insting, firasat, hidayah, telaah bahasa verbal dan non verbal adalah kemampuan pendukung yang harus dimiliki sebagai wakil Tuhan yang kasat mata dalam mengurai keterangan yang benar dan bohong untuk proses hermeneutika hukum, karna kebohongan adalah bagian dari dimanika yang konkrit dalam prikehidupan.

Berikut ungkapan Jeremy Bentham pada tahun 1843 diakhir artikel singkat ini “dalam gelapnya ketertutupan, segala jenis kepentingan jahat berada pada puncak kekuatannya. Hanya dengan suatu proporsi keterbukaan akan mampu melakukan pengawasan terhadap ketidakadilan didalam peradilan. Selama tidak ada keterbukaan tidak akan ada keadilan, keterbukaan adalah roh keadilan yang sebenarnya”

Palopo, 18 Nopember 2011

Penulis “Udin Masagala” Staf Kepaniteraan Pidana pada Pengadilan Negeri Kelas 1B Palopo.
Tulisan ini merupakan Pandangan pribadi tidak mewakili intitusi tempat penulis bekerja

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi