Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

Written by Admin on . Hits: 278

TUGAS-TUGAS KEJURUSITAAN TENTANG PEMANGGILAN DAN SEPUTAR WACANANYA[i]

( Sekelumit Refleksi Menuju Hukum Acara Perdata Nasional )

Oleh : Asmu’i Syarkowi[ii]

A. Pendahuluan

Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama maka terdapat perubahan yang mendasar mengenai kewenangan-kewenangan bagi Peradilan Agama, terutama di Jawa dan Madura yang sebelumnya kewenangannya didasarkan pada Stb. 1882 Nomor 152 dan Stb. 1937 No. 116 dan 610 serta di Kalimantan Selatan dan sebagian Kalimantan Timur yang kewenangannya di dasarkan pada Stb. 1937 No. 638 dan No. 639, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyyah di luar Jawa dan Madura.[iii]

Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 memberikan ketentuan : “Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini.


End note :

[i]Disusun untuk kepentingan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK ) Pengadilan Agama Banyuwangi pada hari Jum’at, 14 November 2014.

[ii]Alumnus IAIN/UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1988 ) dan S-2 UMI Makassar (2001), Mantan Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi Klas I A, kini Hakim Pengadilan Agama Lumajang Klas I A.

[iii]Lihat Konsideran Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi