Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

Written by Admin on . Hits: 1055

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH SECARA LITIGASI

(Studi Kasus Perkara Nomor 175/Pdt.G/2016/PA.Tmk di Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya)

Oleh : Suryati Dzuluqy

Abstrak

Pemerintah telah mendukung perkembangan ekonomi syariah, hal tersebut perlu diapresiasi. Adapun regulasi pengakuan terhadap prinsip ekonomi syariah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 yang mengamandemen Undang-Undang Nomor 1 tahun 1995 tentang PT. Pelembagaan Prinsip Syariah dalam aplikasi perbankan di Indonesia pasca diundangkannya Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998, hal tersebut merupakan satu bentuk konkretisasi proses transformasi subsistem hukum muamalah Islam menjadi sistem hukum positif perbankan nasional sebagai seperangkat aturan yang secara eksklusif mengatur sistem operasional kegiatan usaha perbankan. Dari segi otoritas hukum Islam dalam operasional konsep dan sistem ekonomi syariah akan semakin kuat, sebagaimana dikeluarkannya putusan Mahkamah konstitusi Republik Indonesia Nomor : 93/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 hak nasabah dan unit usaha syariah untuk mendapat kepastian hukum akan terpenuhi sebagaimana amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang dasar 1945 dan juga memberikan wewenang absolut Pengadilan Agama untuk mengadili sengketa ekonomi syariah.

Selanjutnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi