Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

Written by Admin on . Hits: 115

Diskursus Nasab dan (Hakim) Peradilan Agama

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim PTA Banjarmasin)

            Kajian nasab yang dimaksudkan di sini tidak ada sangkut pautnya dengan yang dilakukan oleh seorang kiai (K.H. Imaduddin al Bantani) tentang ketersambungan atau tidaknya nasab para habaib dengan rasulullah SAW. Melainkan, kajian “nasab anak” yang terkait dengan aspek hukum keluarga (al-Akhwal al-Syahshiyyah). Topik utamanya adalah tentang apakah anak yang lahir mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilan ibunya. Pandangan yang disepakati, bahwa anak yang lahir dari sebab perkawinan yang sah mempunyai nasab dengan ayah ibunya. Sedangkan anak hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Kalimat kedua inilah yang kemudian menjadi polemik hukum di antara para ahli hukum baik klasik (fukaha) maupun modern. Polemik ini muncul ketika mereka handak mengaitkan sastus asal setiap anak yang lahir dalam keaadaan fitrah[1] dan padanya melekat HAM, yaitu kesetaraan hak sebagaimana anak-anak ‘normal’ pada umumnya.

 Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi