Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 1908

Pengadilan Agama Situbondo Sukses Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Asembagus

 

 

WhatsApp Image 2021 04 07 at 07.37.12

 

Di Indonesia, khususnya Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, masih ada beberapa masyarakat yang melakukan pernikahan di bawah tangan, tanpa melakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama Setempat. Sehingga status perkawinan masih belum tercatat pada dokumen Negara. Padahal Indonesia merupakan negara wilayah hukum, dimana segala hal tercatat dalam aturan perundang-undangan. Untuk mempermudah layanan masyarakat dalam mengurus dokumen pernikahan yang belum tercatat, Pengadilan Agama Situbondo menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu sehingga pihak / Peserta sidang isbat nikah akan mendapatkan langsung Buku Nikah, KTP, KK serta Akta Kelahiran anak.

Selasa, 06 April 2021 Pengadilan Agama Situbondo bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Situbondo, menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Asembagus. Pada pukul 08.00 WIB acara ceremonial pembukaan pelaksanaan Sidang  Itsbat Nikah Terpadu dimulai.

Sambutan pertama diawali oleh Bapak Andi Jaka Setiawan, S.STP., M.Si sebagai Bapak Camat Asembagus, pada awal sambutannya beliau menerima baik dan berterima kasih kepada tim Sidang Istbat Nikah Terpadu yg di laksanakan di Kecamatan Asembagus.

WhatsApp Image 2021 04 07 at 10.14.21

Usai Bapak Camat Asembagus memberikan sambutan, tiba waktunya Kepala KUA Kecamatan Asembagus, mewakili Bapak Kepala Kementrian Agama Kabupaten Situbondo memberikan sambutan. Diawal sambutannya beliau menyampaikan salam hormat dan permohonan maaf kepada Pengadilan Agama Situbondo, karena seyogyanya pada kegiatan ini Bapak Kepala Kementrian Agama Kabupaten Situbondo belum dapat hadir di acara.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk memberikan sambutan. Lalu, tiba saatnya ketua Pengadilan Agama Situbondo, Bapak Mochamad Ali Muchdor, S.Ag, M.H. memberikan sambutan sekaligus membuka acara Sidang Isbat Nikah Terpadu.

Setelah acara pembukaan, dilaksanakan Sidang Istbat Nikah Terpadu yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Sebanyak 45 pasang suami istri disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Situbondo. Acara dilaksanakan secara tertib dan sukses dengan tetap mematuhi protokol kesehatan saat ini.

WhatsApp Image 2021 04 07 at 10.14.42

Kemudian beberapa masyarakat dalam wawancaranya mengatakan bahwa sangat-sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Situbondo, Dukcapil dan Kementrian Agama telah melaksankan Sidang Isbat Nikah Terpadu karena sangat membantu mereka yang sudah menikah tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan akan tercatat dalam dokumen negara. Dengan adanya Sidang Terpadu ini  maka secara langsung dapat memangkas biaya, serta waktu karena tim Itsbat Nikah Terpadu hadir ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama, Ke KUA serta Dukcapil.

Comments  

0 # MantabsMoch nur 2021-04-07 04:52
Salah satu layanan PA Situbondo dalam rangka memberikan pelayanan prima dannterbaik
Quote

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi