PA Situbondo Ikuti Sosialisasi Dua PMK dan Implementasi WBK KPPN Bondowoso
Kasubag Perencanaan, TI, dan Pelaporan Pengadilan Agama Situbondo, Ahmad Muhammad Nuruzzaman Afifi, S.E. mengikuti Sosialisasi Dua PMK dan Implementasi WBK yang diselenggarakan oleh KPPN Bondowoso. Adapun sosialisasi yang dilaksanakan di kantor KPPN Bondowoso pada 29 Mei 2023 tersebut bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Provinsi Jawa Timur. Dalam sosialisasi tersebut, materi yang disampaikan oleh perwakilan dari KPPN Bondowoso yaitu mengenai Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) secara Elektronik yang tertuang dalam PMK No. 178/PMK.05/2022.
Penjelasan tersebut meliputi Ketentuan Umum, Pengelolaan Administrasi dan Tahapan Pelaksanaan SKPP Elektronik, Penerbitan SKPP pada Satker, Pengesahaan SKPP pada KPPN dan Tindak Lanjut atas Penerbitan SKPP, Percepatan Penerbitan SKPP Pensiun / Berhenti, serta Ralat atau Pembatalan SKPP. Setelah materi tersebut selesai, dilanjutkan dengan sosialisasi PMK No. 20/PMK.05/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementrian / Lembaga. Kemudian, materi dilanjutkan dengan penyampaian terkait Implementasi Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di kantor KPPN Bondowoso.
Implementasi WBK tersebut dilakukan sebagai wujud serta komitmen berkelanjutan dari KPPN Bondowoso. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh peserta yang hadir dapat mengetahui informasi terbaru seputar perpajakan. Hasil dari sosialisasi tersebut juga diharapkan dapat segera diimplementasikan dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.