Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

Written by Admin on . Hits: 1531

Prosedur Keberatan Informasi

.

 DOWNLOAD FORMULIR KEBERATAN

 

Prosedur Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi

Dasar Hukum

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

PROSEDUR KEBERATAN

download-7

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan ditemukannya alasan sebagai berikut:
    • adanya penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
    • tidak disediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
    • tidak ditanggapinya permintaan Informasi;
    • permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • tidak dipenuhinya permintaan Informasi;
    • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
    • penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
  2. Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.
  7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
    • Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau
    • Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.

Registrasi Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
  2. Formulir paling kurang memuat:
    • nomor pendaftaran pengajuan keberatan;
    • nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    • tujuan penggunaan Informasi Publik;
    • identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya;
    • alasan pengajuan keberatan;
    • waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi;
    • nama dan tanda tangan Pemohon lnformasi Pubiik yang mengajukan keberatan atau kuasanya; dan
    • nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi yang menerima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
  4. Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan lnformasi dalam pengisian formulir keberatan.
  5. Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan.
  6. Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  7. Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan.
  8. PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan.
  9. Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat:
    • nomor registrasi pengajuan keberatan;
    • tanggal diterimanya keberatan;
    • identitas lengkap Pemohon lnformasi Publik yang mengajukan keberatan dan/ atau kuasanya;
    • nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik;
    • Informasi Publik yang diminta;
    • tujuan penggunaan Informasi;
    • alasan pengajuan keberatan;
    • alasan penolakan/pemberian; dan
    • hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.

Tanggapan atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister.
  2. Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan.
  3. Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat:
    • tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
    • nomor surat tanggapan atas keberatan; dan
    • uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
  4. Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X.
  5. Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi.
  6. PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan,adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
  7. Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas ) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.

*. Sumber : SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi