Alamat & Kontak Pengaduan
Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami:
ALAMAT :
Jl. Jaksa Agung Suprapto No.18,
Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68312
Ketua Pengadilan Agama Situbondo : 085233218661
Telp : 0338-672323
Fax : 0338-673900
Situs : www.pa-situbondo.go.id
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
dengan ketentuan sebagai berikut :
SYARAT PENGADUAN :
Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:
- Identitas jelas, meliputi: nama, email, alamat dan contak person / no telp .
- Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.
Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses adalah sebagai berikut :
- Pelayanan
- Pelayanan proses berperkara;
- Pelayanan persidangan;
- Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
- Pelanggaran
- Pelanggaran disiplin kerja pegawai;
- Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan;
- Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai;
- Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
- Pungutan Liar
- Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Situbondo;
- Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Situbondo.
LAYANAN PENGADUAN :
Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:
- Datang langsung ke Pengadilan Agama Situbondo pada setiap hari kerja Senin s/d Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB ; Jumat pukul 07.00 s/d 16.00 WIB dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Situbondo dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut.
- Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata“PENGADUAN PADA PENGADILAN” di bagian kiri atas amplop ;
- Melalui telepon atau fax
- Menyampaikan pengaduan melalui email di This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Melalui kotak saran yang terpasang di ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Situbondo
PENERIMAAN PENGADUAN
- Pengadilan Agama Situbondo akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Situbondo akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Situbondo akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Situbondo hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan di publikasikan indentitas pelapor akan di privacy.
- Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama informasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2)
- Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.