Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Audiobook Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

INOVASI NON IT PA SITUBONDO

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

Written by Admin on . Hits: 4958

Alamat & Kontak Pengaduan

Bagi para pencari keadilan yang merasa tidak puas atau dirugikan atas pelayanan kami, dapat menyampaikan kepada kami:

ALAMAT :

Jl. Jaksa Agung Suprapto No.18,

Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68312

Ketua Pengadilan Agama Situbondo : 085233218661

Telp : 0338-672323

Fax : 0338-673900

Situs : www.pa-situbondo.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

dengan ketentuan sebagai berikut :

SYARAT PENGADUAN :

Pengadu harus mencantumkan dan memiliki:

  1. Identitas jelas, meliputi: nama, email, alamat dan contak person / no telp .
  2. Menyampaikan/membawa/melampirkan data serta bukti-bukti yang dapat dipertaggungjawabkan secara hukum.

Hal-hal yang perlu diadukan dan yang akan diproses adalah sebagai berikut :

  1. Pelayanan
  2. Pelayanan proses berperkara;
  3. Pelayanan persidangan;
  4. Mal administrasi yaitu terjadi kekeliruan, kesalahan atau kelalaian yang bersifat adminstrasi;
  5. Pelanggaran
  6. Pelanggaran disiplin kerja pegawai;
  7. Pelanggaran pelaksanaan tugas pejabat Pengadilan;
  8. Perselisihan/pertengkaran yang menyangkut petugas / pegawai;
  9. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja atau kelalaian dan ketidak pahaman;
  10. Pungutan Liar
  11. Pungutan Liar oleh Petugas di kantor Pengadilan Agama Situbondo;
  12. Pungutan Liar oleh Petugas di Luar Kantor Pengadilan Agama Situbondo.


LAYANAN PENGADUAN :

Seluruh pengaduan yang berkenaan dengan persoalan tersebut di atas dapat disampaikan melalui beberapa cara, antara lain:

  1. Datang langsung ke Pengadilan Agama Situbondo pada setiap hari kerja Senin s/d Kamis pukul 07.30 s/d 16.00 WIB ; Jumat pukul 07.00 s/d 16.00 WIB dan mengadukan persoalan baik secara langsung (berbicara) atau tertulis yang di tujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Situbondo dengan menjelaskan dan sedapat mungkin membawa bukti-bukti yang dapat menguatkan aduannya tersebut.
  2. Apabila pengaduan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah surat pengaduan dengan menulis kata“PENGADUAN PADA PENGADILAN” di bagian kiri atas amplop ;
  3. Melalui telepon atau fax 
  4. Menyampaikan pengaduan melalui email di This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  5. Melalui kotak saran yang terpasang di ruang tunggu sidang Pengadilan Agama Situbondo

PENERIMAAN PENGADUAN

  1. Pengadilan Agama Situbondo akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Situbondo akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Situbondo akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Situbondo hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor, dan jika akan di publikasikan indentitas pelapor akan di privacy.
  5. Pelapor sedapat mungkin menyantumkan identitas dan mengirimkan atau menyertakan bukti yang dapat menguatkan adannya tersebut.namun demikian selama informasi dalam pengaduan benar dan memiliki dasar yang kuat, pengaduan tersebut akan tetap di tindak lanjuti walaupun tidak mencantumkan identitas ( 076/KMA/SK/VI/2009 Bab VIB poin 2)
  6. Setiap data dan identitas yang diberikan oleh pelapor akan dirahasiakan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi