Hak Pelapor dan Terlapor
A. | Dalam penanganan Pengaduan, Pelapor memiliki hak untuk: | ||||||
1. | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitasnya. | ||||||
2. | Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. | ||||||
3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/ pengaduan yang didaftarkan. | ||||||
4. | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. | ||||||
5. | Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya. | ||||||
6. | Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. | ||||||
B. | Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk: | ||||||
1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain. | ||||||
2. | Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun. | ||||||
3. | Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan pelapor dalam pemeriksaan. | ||||||
4. | Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. | ||||||
5. | Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan dirinya tidak terbukti. |