Sejarah Pengadilan Agama Situbondo
Pengadilan Agama Situbondo dibentuk dan berdiri secara kelembagaan bersamaan dengan berdirinya Pengadilan Agama lain berdasar Keputusan Kerajaan Belanda tanggal 19 Januari 1882 Nomor 24, Staatsblad 1882 – 152.
Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan
1. Surat Keputusan Raja Belanda No. 24 tanggal 19 Januari 1882: Staatsblad 1882 Nomor 152
Kedudukan Pengadilan Agama semakin kuat setelah amandemen Undang Undang Dasar Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam pasal 24 ayat (2) yang berbunyi :
“Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah konstitusi”
Kewenangan Pengadilan Agama secara berangsung angsur bertambah dengan berkembangnya kehidupan bermasyarakat yang dituangkan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku antara lain :
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957;
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974;
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989;
- Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006;
Pengadilan Agama Situbondo mempunyai gedung sendiri sejak Tahun 1983 yaitu terletak di Jalan Argopuro 45 Situbondo, yang sebelumnya selalu berpindah pindah antara lain dengan menumpang di Masjid Al Abror, menumpang di kantor Departemen Agama, menyewa gedung di jalan Madura. Menempati gedung di Jalan Argopuro 45 Situbondo sampai tahun 1992 dan sejak tahun 1993 pindah kantor dengan menempati gedung milik Pengadilan Negeri Situbondo di Jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 18 Situbondo.
Sesuai Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 30/BUA-PL/ S-KEP/X/2006 tentang pengalihan inventaris tanah dan bangunan dari Pengadilan Negeri Situbondo ke Pengadilan Agama Situbondo ditindak lanjuti pembangunan gedung baru dengan DIPA Tahun 2007 maka sejak hari Senin 11 Pebruari 2008 Pengadilan Agama Situbondo menempati gedung baru dengan alamat di Jl Jaksa Agung Suprapto 18 Situbondo.
Sebagai catatan bahwa menjelang ditempati gedung baru tersebut pada hari Jumat 8 Pebruari 2008 sekira pukul 11.30 tengah malam kota Situbondo tertimpa musibah banjir termasuk gedung baru Pengadilan Agama Situbondo. Akibat banjir tersebut telah menghanyutkan beberapa barang inventaris kantor, menjebol beberapa meter pagar dinding dan merusak berkas serta buku buku perpustakaan.
KETUA PENGADILAN AGAMA SITUBONDO DARI MASA KE MASA
NO | N A M A | MASA JABATAN |
1. | Kyai Busyairi | 1963 - 1970 |
2. | K.H. A. Chudlory NR | 1970 - 1983 |
3. | Kyai Farasdaq, S.H. | 1983 - 1989 |
4. | Drs. H. Rodlin Afif, S.H. | 1990 - 1992 |
5. | Drs. H.M. Yusuf Chotib, S.H. | 1993 - 1999 |
6. | Drs. Agus Dimyathi Hamid, S.H., M.H. | 2000 - 2004 |
7. | Drs. A. Choiri, S.H., M.H. | 2004 - 2006 |
8. | Drs. Ali Rahmat, S.H. | 2006 - 2008 |
9. | Drs. Saheruddin | 2008 - 2010 |
10. | Drs. M. Yasya, S.H. | 2010 - 2012 |
11. | H. Nahison Dasabrata, S.H.,M.Hum. | 2012 - 2014 |
12. | Drs. Muslim, S.H., M.H. | 2014 - 2017 |
13. | Drs. Suroso, S.H., M.Hum. | 2017 - 2020 |
14. | H. Jati Muharramsyah, S.Ag, S.H, M.H. | 2020- 2020 |
15. | Mochamad Ali Muchdor, S.Ag.,M.H. | 2021- 2022 |
16. | Drs. Abdul Rosyid, M.H. | 2022- 2024 |
17 |
Drs. Safi', M.H. | 2024 - sekarang |