INFORMASI DAN KEBIJAKAN YANG DISAMPAIKAN
OLEH PEJABATAN PENGADILAN
No |
Informasi dan Kebijakan Yang disampaikan oleh Pejabat Pengadilan dalam Pertemuan yang terbuka untuk umum |
1. |
Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Situbondo diwajibkan untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat maupun jam pulang. |
2. |
Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian. |
3. |
Setiap Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil. |
4. |
Setiap Senin pagi diadakan kegiatan Apel pagi dan Jumat sore diadakan Apel sore yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Situbondo. |
5. |
Setiap hari Jum’at minggu pertama dan Jum’at minggu ke tiga diadakan Senam Pagi bersama yang jadwalnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. |
6 |
Masing-masing pegawai dalam 2 hari wajib mengkhatamkan 1 Juz Al Quran yang masing-masing juz nya sudah terjadwal. |
7. |
Setiap hari seluruh pegawai Pengadilan Agama Situbondo wajib melaksanakan shalat dzuhur dan shalat ashar berjamaah. |