Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

 

 

BANNER GRATIS

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Situbondo Kelas 1A | Media Informasi dan Transparasi Peradilan |

sapto baruSIAP PADUKA NEW

GUGATAN MANDIRI2siap sedia 2

ecortsienna 2

 

PA SITUBONDO MENGGELAR SIDANG TERPADU DI DESA SUMBERANYAR

Pengadilan Agama Situbondo kembali menggelar Sidang Terpadu pada Selasa, 27 Mei 2025 di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam bidang hukum keluarga dan administrasi kependudukan. Sidang Terpadu merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Situbondo, Kantor Desa Sumberanyar, Kementerian Agama (Kemenag) Situbondo, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Situbondo. Dalam kegiatan ini, masyarakat Desa Sumberanyar dapat mengikuti proses sidang isbat nikah secara langsung di lingkungan desa mereka.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 11.04.18

Jika permohonan isbat nikah dikabulkan, masyarakat langsung mendapatkan putusan pengadilan tanpa harus menunggu lama. “Ini wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik dan mudah diakses oleh seluruh warga,” ungkap Drs. Safi’, M.H., Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Selain sidang isbat nikah, masyarakat juga dapat langsung mendapatkan dokumen penting seperti buku nikah resmi dari KUA Sumberanyar. Tak hanya itu, layanan administrasi kependudukan berupa penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) juga disediakan secara terpadu.

WhatsApp Image 2025 05 28 at 11.04.52

Dengan demikian, warga tidak perlu repot mengurus dokumen ke berbagai instansi secara terpisah. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi hukum keluarga dan kependudukan dapat selesai dalam satu waktu dan tempat,” jelas Drs. Safi’, M.H. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengurangi angka pernikahan tidak tercatat dan memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan. Sidang Terpadu ini mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat dan perangkat desa setempat.

Pelaksanaan Sidang Terpadu di Desa Sumberanyar dihadiri oleh puluhan warga yang membutuhkan layanan isbat nikah dan administrasi kependudukan. Proses sidang berlangsung dengan tertib dan lancar, sehingga setiap pemohon dapat mengikuti seluruh tahapan dengan baik. Setelah sidang isbat nikah selesai, warga langsung menuju meja administrasi untuk mengurus dokumen kependudukan. Masyarakat tampak antusias dan bersyukur atas kemudahan yang diberikan oleh pemerintah daerah dan lembaga peradilan. Program Sidang Terpadu ini merupakan bagian dari agenda rutin tahunan Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini selalu digelar di berbagai desa di Kabupaten Situbondo untuk menjangkau masyarakat yang kesulitan mengakses layanan hukum dan administrasi.

Add comment


Security code
Refresh

 

Aplikasi Pendukung

20181015041140

20181015044938

 

20181015045006

 

20181015045036

 

20181015045105

 

ap6

20181015045217

20181015045242

20181015045303

20181015045329

20190422095606

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • E-Court

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

 

no gratifikasi

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi